Ikuti instruksi untuk mengakses Coretax DJP, portal untuk semua layanan perpajakan.
Mulai 1 Januari 2025, Wajib Pajak sudah dapat mengakses layanan pajak Core tax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dilansir dari laman pajak.go.id, Core Tax Administration System (Coretax) adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Sistem ini merupakan inovasi administrasi yang modernisasi yang menyatukan semua layanan perpajakan ke dalam satu portal aplikasi tunggal.
Dengan demikian, seluruh proses administrasi pembayaran pajak, yang mencakup pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak, dapat direalisasikan secara bersamaan dalam satu sistem.
Layanan Coretax memang telah dibangun selama 6 tahun terakhir, sebagaimana diatur berdasarkan keputusan yang diterbitkan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, sistem tersebut telah melewati tahap praimplementasi pada 24-31 Desember 2024.
“Dengan demikian implementasi wajib pajak nanti tidak akan mengalami kesulitan dalam menggunakannya,” ucap dia dalam kutipan Kompas.com.
Berikut adalah cara login Core untuk pembayaran pajak 2025:
Cara Login Coretax DJP
https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
Namun, untuk bisa masuk ke dalam sistem itu, Wajib Pajak harus memiliki akun DJP Online.
.
Berikut adalah langkah-langkah untuk masuk ke dalam Coretax DJP:
Setelah log in, Wajib Pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Jika perubahan kata sandi berhasil, Wajib Pajak diminta untuk mengisi kata sandi atau frase sandi.
DJP menyarankan agar tidak menggunakan passphrase yang sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital untuk mengakses layanan Coretax DJP.
Setelah itu, Wajib Pajak dapat melakukan login ke sistem Coretax.
Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp kok ya.